Ketika PPPK memasuki masa akhir kontrak atau memenuhi ketentuan pencairan yang berlaku, dana tersebut dapat ditarik oleh peserta. Proses pencairan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pengelola program.
Skema ini dirancang untuk memastikan pegawai tetap memiliki dana simpanan setelah tidak lagi aktif bekerja dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Dengan demikian, potongan gaji sebesar 3,25 persen yang mulai berlaku pada Maret 2026 menjadi bagian dari mekanisme pembentukan tabungan Jaminan Hari Tua bagi PPPK. Program tersebut dikelola sebagai salah satu bentuk perlindungan finansial jangka panjang bagi aparatur negara berstatus kontrak. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
