Bagi PPPK, program ini menjadi instrumen utama jaminan masa depan karena status kepegawaiannya berbeda dengan pegawai negeri sipil. PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun bulanan sebagaimana PNS.
Karena itu, iuran JHT menjadi mekanisme yang disiapkan agar pegawai tetap memiliki tabungan ketika masa kerja berakhir. Dana yang terkumpul akan disimpan dan dikelola dalam sistem keuangan jaminan sosial.
Bentuk Perlindungan Sosial bagi ASN
Dalam struktur perlindungan sosial aparatur sipil negara terdapat beberapa jenis jaminan yang diberikan kepada pegawai. Setiap jenis jaminan memiliki mekanisme pembiayaan serta pengelolaan yang berbeda.
Berikut beberapa bentuk perlindungan sosial yang berlaku bagi ASN:
