1. Jaminan kesehatan, yang diberikan melalui program BPJS Kesehatan.
2. Jaminan kecelakaan kerja, yang memberikan perlindungan apabila pegawai mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.
3. Jaminan kematian, yang diberikan kepada ahli waris apabila pegawai meninggal dunia.
4. Jaminan pensiun, yang secara khusus diperoleh oleh pegawai negeri sipil.
5. Jaminan hari tua, yang berlaku bagi PPPK sebagai tabungan masa depan.
