Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada komponen jaminan pensiun. PNS memperoleh pensiun bulanan setelah memasuki masa purna tugas, sementara PPPK hanya memiliki skema Jaminan Hari Tua.
Potongan Diambil Langsung dari Gaji Bulanan
Dalam mekanisme pelaksanaannya, iuran Jaminan Hari Tua dipotong langsung dari gaji PPPK setiap bulan. Besaran iuran yang dikenakan adalah 3,25 persen dari penghasilan.
Dana yang dipotong tersebut tidak hilang dari sistem penghasilan pegawai. Iuran tersebut disimpan sebagai tabungan yang dikelola oleh PT Taspen dan tercatat sebagai hak peserta program.
Ketika masa kontrak PPPK berakhir atau pegawai memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan, dana JHT dapat dicairkan. Dana tersebut diberikan sekaligus sesuai nilai akumulasi iuran dan hasil pengelolaannya.
