1. BPJS Kesehatan sekitar 4 persen dari komponen pembiayaan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pegawai yang mengalami kecelakaan dalam tugas.

3. Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada keluarga apabila pegawai meninggal dunia.

Dalam praktik administrasi penggajian, iuran tersebut biasanya dicatat dalam struktur gaji sebelum kemudian dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan pembayaran.

Perbandingan Potongan PPPK dan PNS