Jika dibandingkan dengan pegawai negeri sipil, besaran potongan yang dikenakan kepada PPPK relatif lebih kecil. Perbedaan ini berkaitan dengan jenis program jaminan yang diterima masing-masing status pegawai.

Pegawai negeri sipil memiliki potongan gaji sekitar delapan persen yang digunakan untuk dua komponen jaminan. Komponen tersebut terdiri dari iuran pensiun dan iuran Jaminan Hari Tua.

Rinciannya sebagai berikut:

1. 4,75 persen dialokasikan untuk program pensiun.

2. 3,25 persen dialokasikan untuk Jaminan Hari Tua.