Baca Juga: Warning Penularan Campak Jelang Libur Lebaran 2026, Begini Penjelasan Kemenkes
Sementara itu, PPPK hanya dikenakan potongan sebesar 3,25 persen yang seluruhnya digunakan untuk program Jaminan Hari Tua.
Perbedaan struktur ini mencerminkan perbedaan skema perlindungan sosial antara pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dana JHT Dicairkan Saat Masa Kerja Berakhir
Dana Jaminan Hari Tua yang terkumpul dari potongan gaji PPPK akan terus bertambah selama masa kerja berlangsung. Dana tersebut disimpan dalam sistem pengelolaan keuangan yang diawasi lembaga pengelola.
