MUNA, TELISIK.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tidak perlu uring-uringan persoalan gaji yang belum dibayarkan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tidak mungkin merugikan mereka. Keterlambatan pembayaran gaji sejak mendapatkan SK pada Mei lalu bukan karena unsur kesengajaan. Namun, karena APBD 2022 sudah lebih dulu ditetapkan. Makanya, gaji PPPK dialokasikan di APBD Perubahan 2022.
Plt Kadis Kominfo Muna, Muhamad Haidar menerangkan, tertundanya pembayaran gaji PPPK akibat tidak cukup tersedianya anggaran di APBD 2022. Pasalnya, pagu awal gaji PPPK telah disiapkan bersamaan dengan gaji ASN sebesar Rp 216 miliar. Namun, terjadi pergeseran menjadi Rp 221 miliar.
Dimana, gaji PPPK pengangkatan sebelumnya, setahun telah dianggarkan sebesar Rp 5,1 miliar. Kemudian, bergeser akibat ditambah dengan PPPK 267 guru sebesar Rp 10,2 miliar.
