"Untuk total keseluruhan gaji PPPK setelah mengalami pergeseran sebesar Rp 15 miliar. Gaji itu sudah dialokasikan di Perubahan APBD," ungkap Haidar, Minggu (28/8/2022).

Haidar berharap PPPK tidak perlu cemas dengan gaji. Pemkab, pasti akan memberikan hak-hak mereka sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Uji Coba Jelang ETMC 2022, Persim Manggarai Sulit Cari Lawan Sepadan

"Hanya persoalan waktu saja. Saya berharap pihak-pihak lain untuk bijak dan positif dalam menanggapi dan memberikan informasi, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini mengaku, gaji PPPK untuk 9 bulan telah dimasukan pada dokumen APBD Perubahan 2022.