JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan pencairan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang telah dilantik pada tahun 2025.

Informasi tersebut menjadi kabar yang dinantikan oleh para tenaga honorer yang telah resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan kini menunggu hak penghasilan pertama mereka.

Melansir Tribunnews, Rabu (5/11/2025), pencairan gaji dilakukan secara bertahap, namun, kabarnya dijadwalkan mulai masuk ke rekening pegawai pada awal November 2025. Mekanisme pencairan disesuaikan dengan kesiapan administrasi masing-masing instansi daerah maupun pusat.

Meskipun pencairan gaji sudah dijadwalkan, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh PPPK paruh waktu agar hak penghasilan dapat diproses dan diberikan sesuai ketentuan.

Persyaratan tersebut berkaitan dengan kelengkapan dokumen kepegawaian, verifikasi data, serta pengesahan status tugas di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).