Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
Dengan adanya pencairan gaji ini, pemerintah berharap proses penataan status kepegawaian PPPK paruh waktu dapat berjalan lebih teratur dan memberikan kepastian bagi tenaga kerja yang sebelumnya berstatus honorer.
Pencairan gaji awal November menjadi langkah penting dalam memastikan pengakuan hak pegawai sesuai peraturan yang berlaku.
