3. Data pegawai sudah diverifikasi dan disahkan oleh BKN.

4. Administrasi pembayaran selesai diproses oleh unit keuangan instansi sebelum jadwal pencairan.

Selain menerima gaji pokok, PPPK paruh waktu di sejumlah daerah juga dapat memperoleh tambahan pendapatan sesuai kebijakan masing-masing instansi. Tambahan tersebut dapat berupa tunjangan transportasi, uang makan, atau insentif kinerja.

Baca Juga: Heboh Penerapan Zero Growth dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2025, Begini Penjelasan Kepala BKN

Namun, besarannya tidak seragam dan mengikuti kemampuan anggaran daerah serta peraturan internal instansi.