JAKARTA, TELISIK.ID - Pertanyaan mengenai kesetaraan gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lulusan SMA dan S1 kini ramai dibicarakan.
Skema kepegawaian baru ini membuat banyak pihak penasaran, terutama karena sistem pengupahannya tidak mengikuti pola Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.
PPPK Paruh Waktu merupakan solusi pemerintah atas penghapusan tenaga honorer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Skema ini memberikan kesempatan kepada para pegawai non-ASN untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan mekanisme baru yang lebih fleksibel.
Namun, perbedaan signifikan muncul pada sistem penggajian, yang tidak lagi diseragamkan berdasarkan golongan atau pendidikan terakhir seperti halnya PNS maupun PPPK Penuh Waktu.
Sistem Gaji PPPK Paruh Waktu
