Sistem penggajian PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi instansi untuk menentukan mekanisme pembayaran sesuai kemampuan keuangan daerah atau lembaga yang mempekerjakannya.
Berbeda dengan ASN dan PPPK Penuh Waktu yang gajinya bersumber dari pos belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD), PPPK Paruh Waktu dapat dibiayai dari sumber lain, selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melansir dari Tirto, Jumat (31/10/2025), fleksibilitas ini memungkinkan instansi menyesuaikan besaran gaji berdasarkan kondisi dan kebutuhan kerja di lapangan.
Tiga acuan utama dalam penentuan gaji PPPK Paruh Waktu adalah:
1. Tidak boleh lebih sedikit dari gaji terakhir sebelum menjadi ASN atau PPPK.
