Dalam ketentuan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tidak ada pasal yang menyebutkan pendidikan terakhir sebagai dasar penetapan gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Hal ini berarti, lulusan SMA dan S1 yang bekerja di instansi dan wilayah yang sama bisa saja menerima gaji setara, selama beban kerja dan tanggung jawab yang diemban serupa.
Penentuan gaji lebih berfokus pada fungsi dan jam kerja, bukan pada tingkat pendidikan. Jika dua pegawai, meskipun berlatar pendidikan berbeda, menjalankan tugas dengan beban dan durasi yang sama, maka upah mereka berpotensi setara.
Meski begitu, dalam praktiknya, beberapa instansi tetap melakukan penyesuaian berdasarkan kualifikasi dan kebutuhan jabatan. Misalnya, jabatan administratif atau teknis tertentu mungkin mensyaratkan pendidikan minimal S1, sementara posisi lain bisa diisi oleh lulusan SMA dengan upah menyesuaikan tanggung jawabnya.
Dasar Hukum Pengupahan PPPK Paruh Waktu
