Pemerintah melalui Diktum ke-21 Keputusan MenPAN-RB 16/2025 menegaskan bahwa pembiayaan PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari anggaran di luar pos belanja pegawai, selama tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, instansi memiliki kewenangan penuh untuk menyusun sistem penggajian yang sesuai dengan kemampuan dan prioritas programnya.

Selain itu, fleksibilitas ini juga diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi daerah dengan kemampuan fiskal rendah untuk tetap mempekerjakan tenaga profesional sesuai kebutuhan, tanpa harus membebani struktur anggaran yang ketat.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Beberapa faktor utama yang memengaruhi besaran gaji PPPK Paruh Waktu antara lain: