Kesepakatan gaji tersebut berlaku bagi PPPK paruh waktu yang bertugas dalam berbagai sektor pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tengah. Pemerintah daerah selanjutnya perlu menindaklanjuti hasil pembahasan melalui mekanisme penganggaran dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Siap-siap, Pernyataan Terbaru Purbaya Bikin Status dan Gaji Berubah

Gaji PPPK Paruh Waktu Bersumber dari Tambahan DAU

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah akan menggunakan tambahan Dana Alokasi Umum atau DAU dari pemerintah pusat untuk mendukung pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Herry menyebutkan, tambahan DAU yang diterima Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mencapai lebih dari Rp 60 miliar. Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu sesuai besaran yang telah disepakati.