JAKARTA, TELISIK.ID - Skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini mulai diatur berdasarkan sumber dana berbeda, di mana tenaga teknis menggunakan APBD, guru melalui dana BOS, dan tenaga kesehatan dari dana kapitasi.
Sejumlah pemerintah daerah kini mulai menyiapkan mekanisme sumber gaji PPPK paruh waktu setelah adanya kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut mendorong daerah mencari alternatif sumber pembiayaan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu harus paling sedikit sama dengan upah minimum di wilayahnya atau sesuai penghasilan saat mereka masih berstatus pegawai non-ASN.
Ketentuan ini tertuang dalam Diktum ke-19 dan Diktum ke-20, yang juga menegaskan bahwa sumber pendanaan gaji dapat berasal selain dari belanja pegawai, selama sesuai aturan yang berlaku.
