Meski pembiayaannya bersumber dari berbagai pos anggaran seperti APBD, BOS, dan dana kapitasi, seluruh mekanisme tetap harus mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan kesenjangan di antara daerah.
Secara keseluruhan, penyusunan skema gaji ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran di tengah keterbatasan fiskal akibat pengurangan TKD.
Pemerintah pusat sendiri menegaskan bahwa fleksibilitas sumber dana tidak berarti mengabaikan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu yang telah lama menunggu kepastian status kepegawaiannya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
