JAKARTA, TELISIK.ID - Harapan baru muncul bagi PPPK tenaga kependidikan dan kesehatan setelah DPR mendorong pembiayaan gaji melalui APBN, namun kepastian hukumnya masih dinantikan.
Wacana pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2026 menjadi perhatian kalangan tenaga kependidikan (tendik) dan tenaga kesehatan (nakes).
Di tengah munculnya optimisme, para honorer meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait kebijakan tersebut.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (DPP FHNK2-I Tendik), Herlambang Susanto, mengatakan pihaknya belum ingin terbawa euforia atas hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan pemerintah daerah yang berlangsung pada 8 Juni 2026.
"Kami belum gembira, masih perlu pengawalan perjuangan kembali," kata Herlambang, seperti dikutip dari JPNN, Senin (15/6/2026).
