"Perlu perjuangan kembali oleh teman-teman agar dalam perjuangan pun tidak saling mengotak-ngotak," katanya.
Herlambang juga mengingatkan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu memiliki kedudukan yang sama sebagai aparatur sipil negara. Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya ada lagi pengelompokan berdasarkan kategori R2, R3, R4, R5 maupun kategori lainnya.
Seluruh pegawai yang diangkat melalui skema PPPK, baik penuh waktu, paruh waktu, maupun yang mengalami penyesuaian status, dinilai harus berada dalam satu kelompok yang sama sebagai ASN.
"Semoga gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu segera di-APBN-kan," pungkasnya.
Sebelumnya, rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama pemerintah menghasilkan enam poin kesimpulan. Salah satu poin penting ialah dorongan agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dibiayai melalui APBN.
