JAKARTA, TELISIK.ID - Batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah kini berubah. Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi pekerja dan keluarga untuk mengakses rumah subsidi melalui penyesuaian kriteria penerima manfaat.

Pemerintah resmi memperbarui batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui aturan terbaru yang memperluas akses terhadap program rumah subsidi.

Dalam ketentuan baru tersebut, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan masih masuk dalam kategori MBR dan berhak mengakses berbagai fasilitas perumahan yang disiapkan pemerintah.

Perubahan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Aturan tersebut menjadi dasar penyesuaian penerima manfaat program perumahan subsidi yang menjadi bagian dari target pembangunan nasional di sektor hunian.