Individu dengan penghasilan hingga Rp 12 juta per bulan masih masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun pasangan suami istri dengan total penghasilan hingga Rp 14 juta per bulan juga berhak memperoleh fasilitas rumah subsidi.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup di berbagai daerah, terutama kawasan metropolitan.
Pemerintah menilai harga rumah yang terus meningkat membuat banyak pekerja dengan pendapatan menengah masih menghadapi kendala untuk memiliki hunian sendiri.
Melalui perubahan kriteria ini, pemerintah berharap akses terhadap program rumah subsidi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Kelompok pekerja yang selama ini berada di batas kemampuan membeli rumah komersial dinilai memerlukan dukungan agar tetap memiliki kesempatan memperoleh hunian yang layak.
