Kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, dan inflasi menjadi faktor yang turut memengaruhi kemampuan masyarakat dalam membeli rumah.
Pemerintah juga menilai definisi MBR yang berlaku sebelumnya tidak lagi sepenuhnya menggambarkan kondisi riil masyarakat, terutama di wilayah perkotaan dengan biaya hidup yang lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.
Dengan berlakunya aturan baru tersebut, cakupan penerima manfaat program rumah subsidi menjadi lebih luas. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendukung target penyediaan hunian layak sekaligus meningkatkan kesempatan masyarakat untuk memiliki rumah di tengah kenaikan harga properti yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
