"Barang bukti sebanyak 17 unit alat berat excavator PC 200 telah disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari," beber Rasio Ridho Sani di Kantor Rupbasan Kendari, Senin (13/11/2023).

Kedua tersangka kata Rasio Ridho Sani, mencari keuntungan finansial dengan memgorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara yang merupakan kejahatan serius.

"Kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana berlapis," cetusnya.

Penyidikan TPPU akan dilakukan, mengingat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK sebagai penyidik tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan telah memdapat kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstritusi (MK) Nomor: 15/PUU-XIX/2021.

Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Pembunuh Juru Parkir di Kendari Dibekuk Polisi