Untuk percepatan dan penguatan Penyidik TPPU dan Tindak Idana Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 11 Maret 2023 telah dibentuk Tim Gakkum dan PPATK untuk Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pada tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
"Penegakan hukum pidana berlapis termasuk TPPU dilakukam, di samping untuk memberikan efek jera terhadap penerima manfaat utama kejahatan ini. Upaya ini untuk memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian negara," terangnya.
Sementara, Direktur PPHLHK, Sustyo Iriomo menerangkan, penggunaan sebanyak 17 alat berat dalam melakukan penambangan ilegal merupakan kegiatan yang brutal. Terlebih tak ada izin usaha maupun lingkungan.
"Padahal negara sudah mengatir semuanya, ada kepastian usaha, ada kepastian hukum. Jadi semua yang terlibat kita akan telusuri," bebernya. (B)
Penulis: Kardin
