Baca Juga: Mantan Sekwan Muna Barat Lunasi Kerugian Keuangan Negara

Koordinator aksi, M Zainuddin Daulay, dalam orasinya menyampaikan, laporan perusakan lahan milik warga di Kabupaten Langkat telah dilaporkan ke Mapolres Langkat Nomor: STTPL/B/762/VIII/2022/SPKT/Polres langkat/Polda Sumut.

"Namun sampai saat ini pelaku Hasan belum juga ditangkap Polres Langkat. Oleh karena itu kami mendatangi Polda Sumatera Utara hari ini berunjuk rasa mendesak pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

Selain melakukan pengrusakan lahan, Zainuddin mengungkapkan, Hasan juga memiliki pertambangan galian C diduga ilegal tanpa izin yang mengakibatkan rusaknya lingkungan. Tetapi aparat kepolisian terkhusus Polres Langkat tidak melakukan penindakan.

"Dan Hasan juga diduga menjual hasil tambang galian C ilegal kepada perusahaan PT HK diduga sebagai penampung hasil tambang ilegal," ungkapnya sembari berharap agar Polda Sumatera Utara segera menarik kasus pengerusakan lahan warga serta kasus tambang galian C dari Mapolres Langkat.