Saat bertemu terjadilah perkelahian hingga penikaman antara terduga pelaku dan tiga orang korban, salah satunya Rusdiansyah atau La Odo (20) meninggal dunia, sementara dua rekannya lagi masih dalam perawatan intensif di RSUD.
“Terduga pelaku masih disebut anak berhadapan dengan hukum (ABDH), sehingga ada perlakuan khusus namun ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara keluarga korban, Muhamad Alam berharap, agar pelaku dihukum seberat sebaratnya, pihaknya merasa terpukul dengan kejadian itu.
"Kami telah mendengar penangkapan pelaku semalam, harapannya dihukum seberat-beratnya. Harapanya semoga pelaku dihukum seadil-adilnya, kami dari keluarga sangat terpukul dengan kejadian ini," harapnya. (A)
Penulis: Febriyani
