Pria yang juga EXCO Provinsi Partai Buruh Jawa Timur selain masalah Perppu Cipta Kerja, pihaknya juga mengajukan beberapa tuntutan. Di antaranya, menolak RUU (Omnibus Law) Kesehatan. Mendesak segera disahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Mendesak pembuatan Perda Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon. Menolak kriminalisasi 3 orang petani Pakel, Banyuwangi dan mendesak perbaikan kinerja Pengawas Ketenagakerjaan.
Sedangkan peserta aksi lainnya Maryono mengatakan, salah satu alasan buruh menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja antara lain Keberadaan aturan upah minimum sektoral juga dirinya tidak ditemukan dalam Perppu, padahal pekerja/buruh menginginkan adanya upah tersebut.
Tak hanya itu, sambung pria asal Sidoarjo ini, persoalan kesejahteraan buruh hingga saat ini masih belum banyak berpihak kepada buruh, di sisi lain, pemerintah berupaya menjembatani kepentingan pengusaha dengan buruh agar tetap harmonis dan iklim industri tetap kondusif.
Baca Juga: Alasan Emak-emak di Surabaya Dukung Anies Baswedan
Oleh karena itu, perlunya pemerintah dan DPR untuk mengkaji secara matang beberapa poin yang meresahkan kalangan buruh tersebut. Dengan demikian, akan ada solusi atau jalan tengah tarik kepentingan antara buruh dan pengusaha.
