Advokasi kebijakan merupakan fokus utama Perludem. Terdapat dua saluran utama yang dilakukan oleh Perludem dalam melakukan advokasi kebijakan di kepemiluan di Indonesia. Pertama, advokasi kebijakan dilakukan dengan cara berdiskusi secara langsung dengan pemangku kebijakan mulai dari pemerintah, lembaga legislatif dan penyelenggara Pemilu.

"Sebagai contoh, hampir di setiap pembahasan undang-undang pemilu, Perludem selalu aktif memberikan rekomendasi kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah mengenai reformasi elektoral di Indonesia," katanya.

Ketika UU 7/2017 masih dibahas misalnya, Perludem bersama dengan organisasi masyarakat sipil lainnya membentuk “Seketariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu” dengan produk utamanya ialah naskah kodifikasi Undang-Undang Pemilu versi masyarakat sipil. Naskah ini kemudian yang dijadikan pegangan dan bahan dalam advokasi kebijakan ditengah pembahasan UU 7/2017.

Kedua, advokasi kebijakan dilakukan melalui jalur uji materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi. Sejak 2012, tercatat Perludem secara mandiri ataupun bersama dengan jejaring masyarakat sipil lainnya melakukan 17 kali uji materi UU Pemilu dengan rincian: 16 sudah diputus, dua dikabulkan seluruhnya, lima dikabulkan sebagian, empat ditolak, lima tidak dapat diterima dan sebanyak satu masih dalam proses persidangan.

Beberapa uji materi yang diajukan oleh Perludem dan dikabulkan seluruhnya atau sebagian oleh Mahkamah Konstitusi sangat berdampak pada reformasi elektoral di Indonesia seperti jaminan hak pilih warga negara bagi disabilitas mental dalam Putusan No. 135/PUU-XIII/2015, dan Putusan No. 20/PUU-XVII/2019 terkait syarat penggunaan Surat Keterangan (Suket) selain KTP Elektronik untuk memilih.