Selain itu yang terbaru, sekalipun permohonan Perludem ditolak secara keseluruhan dalam Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019, namun putusan tersebut substansi permohonan diterima yang mana Perludem momohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan ulang desain pemilu serentak di Indonesia yang salah satunya dalam bentuk pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal.
Selain terlibat dalam berbagai aktivitas kepemiluan di Indonesia, dibawah kepemimpinan Titi Anggraini, Perludem terlibat aktif dalam berbagai forum internasional.
Baca juga: Terpilih Ketua Golkar Kendari, Inarto Lirik Kursi Wali Kota
Di Asia, Perludem tergabung dalam Asia Network for Free Election (ANFREL) yang secara rutin ikut berpartisipasi dalam misi pemantauan Pemilu internasional di level regional.
Selain itu dalam kiprah globalnya, pada 2016 di Paris, Perancis, Perludem meraih peringkat kedua (Silver Award) Open Government Partnership (OGP) Award untuk program Aplication Program Interface (API) Pemilu yang dinilai sukses meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pemilu melalui transparansi data pemilu dengan menggunakan medium teknologi.
