BATAUGA, TELISIK.ID - Proses ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah Buton Selatan (Busel) dinilai tidak adil. Itu dibuktikan dengan ganti rugi terhadap lahan guna pembangunan jalan poros menuju pasar Bandar Batauga di Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga. 

Salah satu pemilik lahan yang terkena pembangunan jalan tersebut, Muhamad Ikbal, mengaku, tidak ada penyampaian sebelumnya dari pemerintah daerah jika ada kompensasi atas ganti rugi lahan terhadap pembangunan jalan tersebut. Belakangan baru diketahui bila salah satu pemilik lahan mendapat ganti rugi. 

"Kalau untuk pembangunan dan kemajuan daerah kami akan dukung. Hanya kalau sudah begini ceritanya, kami tidak terima," katanya. 

Baca JugaHilang Kontrol, Mobil Inova Terjun ke Sungai

Celakanya, lanjut Ikbal, bidang tanah yang diganti rugi pemerintah itu milik H La Ode Arusani yang saat ini menjabat sebagai Bupati Busel. Tapi dalam sertifikat tanah tersebut mencantumkan nama adiknya yang saat saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Busel, La Ode Armada.