"Saya sudah kroscek di pertanahan. Itu milik Arusani, hanya dia pakai namanya adiknya, La Ode Armada," bebernya. 

Ia sempat menepis berita sebelumnya yang menyebutkan jika ganti rugi yang dibayarkan pemerintah daerah sebesar Rp 300 ribu permeternya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari bagian administrasi tata pemerintahan daerah, ganti rugi yang dibayarkan Pemda sebesar Rp 250 ribu permeter. 

"Tapi saya tidak tau berapa luas tanah yang dimiliki Arusani disitu. Yang saya tau, ada dua bidangan tanahnya disitu," tambah tokoh pejuang pemekaran Busel ini.

Ia mengaku akan melaporkan kejadian ini ke penegak hukum apabila Pemda tidak menanggapi serius dengan bijak kasus tersebut. Artinya, Pemda harus mengumpul atau menghadirkan kembali semua masyarakat pemilik lahan di lokasi tersebut. 

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat demi kemasalahatan dan keseteraan kehidupan masyarakat, terpaksa kami akan menempuh jalur hukum. Kami akan laporkan menyangkut penyalahgunaan wewenang seorang pejabat daerah, dalam hal ini bupati," ancamnya.