Senada dengan itu, La Ode Napija, mantan guru SD Bola ini mengaku baru mengetahui adanya ganti rugi lahan atas pembangunan jalan tersebut. Selama ini, ia hanya mendapat kompensasi ganti rugi tanaman sebesar Rp 3 juta. Sementara luas tanah yang ia berikan pada pemerintah daerah seluas 10 kali 200 atau 2 ribu meter persegi. 

"Itu pun dalam proses ganti rugi tanaman ini sempat bermasalah. Karena awalnya mereka (pemerintah kelurahan) bilang, kalau jambu mete itu harga ganti ruginya Rp250 ribu, sedangkan kelapa Rp300 ribu. Setelah diganti ternyata disamakan semua harganya, itu yang tidak kami terima saat itu," kata La Ode Najipa saat ditemui di rumahnya, Jumat, (7/2/2020).

Pada kesempatan itu, La Najipa membenarkan bahwa tanah yang diganti rugi oleh pemerintah Busel yang berbatasan langsung dengan tanah miliknya adalah milik H La Ode Arusani. Hanya dalam sertifikat kepemilikan tercantum nama adiknya, La Ode Armada. 

"Sempat bermasalah dengan pemilik tanah sebelumnya ini lahan. Sampai pemilik lahan dilaporkan di polisi. Hanya saja terpaksa dia jual. Katanya pemilik lahan itu di beli Rp700 juta," tambahnya. 

Mantan Kabag Tapem Busel, La Ode Asri membenarkan adanya ganti rugi tersebut. Namun dirinya enggan berkomentar banyak soal hal ini. "Nanti kita cerita," bebernya.