Afrizal mengatakan, jika nilai tanah tersebut real dari data-data yang ia peroleh berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP sendiri adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Baca Juga: Kolam Retensi Boulevard Kini Jadi Ladang Rezeki Bagi PKL

Ia juga menyebut, data tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah (Bupati). NJOP tanah ditetapkan dengan satuan rupiah per meter persegi tanah sesuai lokasi tanah yang tercermin dalam zona nilai tanah.

"Sekarang bentuknya belum final, kalau bentuknya sudah final dalam bentuk ganti rugi uang, permasalahannya versi harga yang dinilai masih rendah yang mendekati NJOP, mereka ingin yang lebih tinggi, tapi standar wilayah itukan ada. Ini dibutuhkan tambahan data, untuk melihat harga yang sesuai dengan NJOP," ujar Kepala BPN Konawe Selatan, Laode Ruslan Emba, saat ditemui dalam pertemuan tersebut.