MUNA BARAT, TELISIK.ID - Polemik ganti rugi lahan pembangunan kompleks perkantoran Bumi Praja Laworoku terus bergulir. Kabag Hukum Setda Muna Barat menyarankan kuasa hukum tak melakukan intrik politik.

Diketahui, lahan yang terus menjadi polemik terkait ganti rugi, saat ini masih dalam proses pembangunan perkantoran Muna Barat yakni kantor bupati, kantor DPRD, Mall Pelayanan Publik, rumah jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD.

Lahan itu berpolemik karena masyarakat mengira ganti rugi yang dilakukan yakni ganti rugi lahan. Padahal pemda lakukan ganti rugi tanaman yang terlanjur tumbuh di atas lahan tersebut. Pasalnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Pembangunan Nasional.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Muna Barat, LM Amrin mengatakan, terkait ganti rugi lahan itu sebenarnya tidak diperbolehkan. Sehingga pemda berinisiatif untuk mengganti tanaman masyarakat yang tumbuh di atas lahan tersebut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Pembangunan Nasional.

"Tetapi jika diproses, pertanyaannya masyarakat izin kepada siapa untuk mengelola dan menggunakan lahan. Sebab sampai saat ini status lahan itu APL," ungkapnya.