"Ini sengaja dilakukan untuk menciptakan kondisi yang tidak menyenangkan, menyerang harkat dan martabat pemimpin wilayah, padahal Pemda telah melaksanakan proses ganti rugi berdasarkan regulasi," tukasnya, Kamis (2/11/2023).
Ia menyebut, rujukan pemda jelas yaitu pemerintah dalam melakukan proses pembangunan tidak mungkin mengorbankan hak masyarakat. Yang mana, ada aturan dan mekanisme yang mengatur. Rujukan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.
Kemudian dalam tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku telah selesai dilaksanakan dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga pada penyerahan hasil.
Yuliana menambahkan, terkait proses identifikasi lahan dalam tahapan persiapan, Pemda Muna Barat telah bersurat pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengetahui titik koordinat lokasi perkantoran Bumi Praja Laworoku tertanggal 18 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, Balai Pemantapan Kawasan Hutan menjawab perihal telaah titik koordinat tersebut yang menyatakan bahwa telaah teknis dilakukan terhadap titik koordinat menunjukan bahwa lokasi perkantoran Bumi Praja Laworoku berada pada Areal Penggunaan Lain (APL).
