Terlebih pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku bukan kepantingan pribadi Pj Bupati, tetapi untuk kepentingan bersama agar Muna Barat dapat bersaing dan sejajar dengan kabupaten lain di Sulawesi Tenggara.
Ia pun sangat menyayangkan jika seorang sarjana hukum tidak punya attitude dalam bermasyarakat. Mestinya seorang yang mengaku punya keilmuan dalam hukum itu faham bahwa menghina atau menyebarkan ujaran kebencian apalagi kepada pejabat pemerintah, adalah tindakan yang berkonsekuensi pelanggaran hukum.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa apabila masih ada sekelompok orang yang masih merasa mempunyai hak atas tanah yang diperuntukkan sebagai lahan perkantoran Bumi Praja Laworoku dan mempunyai alas hak atas tanah yang merupakan dokumen yang dijadikan sebagai alat pembuktian serta sebagai bukti awal penguasaan tanah miliknya, ia mempersilakan untuk diuji di pengadilan. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
