Menurutnya, warga akan melakukan gugatan di pengadilan jika Pemprov tidak memenuhi permintaan warga dengan ganti rugi yang layak daripada mengikuti ketetapan dari perhitungan KJPP.
"Namun, kalau pemerintah tetap bersikukuh, maka kami akan melakukan pemblokiran proyek jalan Kendari-Toronipa. Karena sudah tidak manusiawi pemerintah ini. Harta kita mereka mau ambil, tapi menetapkan harga semau mereka," tambahnya.
Selain itu, menurut Nail Abu Baeda, sebelumnya masyarakat dan DPRD Provinsi sudah dua kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Sultra, dimana dalam RDP tersebut DPRD Sultra memutuskan untuk mengikuti harga ganti rugi lahan yang diinginkan masyarakat, namun keputusan tersebut tidak diindahkan oleh Pemprov.
"Kalau keputusan Dewan tidak didengar, berarti pemerintah ini tidak lagi menghargai DPRD Sultra. Karena saya kira RDP kemarin sudah menjadi solusi," ungkapnya, Minggu (28/3/2021).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman, mengakui bahwa RDP soal pembahasan ganti rugi lahan warga Kasilampe telah dibahas. Namun, sepertinya keputusan Dewan diabaikan dan tidak ada gunanya.
