Baca Juga: Viral: Jokowi Ketuk Rumah Warga di Baubau Malam Hari, Emak-Emak Kaget Bilang Begini

Plt Inspektur Muna Barat, Agustamin mengatakan, sebagain besar temuan LHP BPK telah ditindaklanjuti. Hanya saja, untuk sekda masih akan dilakukan klarifikasi.

"Untuk Pak Sekda, kita akan klarifikasi dulu," singkatnya.

Sementara itu, Pj Bupati Mun Barat, Bahri menerangkan, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, bagi pejabat yang memiliki temuan seusai LHP BPK wajib menindaklanjutinya selama 60 hari. Nah, dari situ kembali akan dipastikan, apakah telah ditindaklanjuti atau belum.

"Bila telah ditindaklanjuti, berarti tidak ada masalah, tetapi bila belum dan telah melewati batas waktu, bisa dipindana," tukasnya. (B)