Baca Juga: Komisi II DPR Desak KemenPAN-RB Gelar Ulang Tes CPNS, Ini Penyebabnya
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai penunjukan KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI membuahkan banyak permasalahan serius yang menyalahi beberapa aturan dan menghambat kemajuan reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Koalisi ini dalam akun Instagram resmi, @sahabatICW.
Pertama, Presiden RI telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era reformasi dalam regenerasi Panglima TNI sebagaimana norma yang berlaku pada pasal 13 Ayat 4 dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004.
Kedua, Presiden RI telah mengajukan nama yang rekam jejaknya masih perlu pengujian oleh lembaga negara yang independen di bidang hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi. Dalam hal ini Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
