"Jadi awalnya pelaku mengajak saya untuk membawa mayat korban, tapi saya menolak. Lalu saya telepon teman saya dan akhirnya pelaku bisa kami bawa ke Mapolsek Tanjung Morawa," ungkapnya.
Selama dikunci di dalam rumah, pelaku juga sempat memecahkan kaca jendela rumah Supriadi dan mengancamnya dengan senjata api.
"Kami bertiga juga sempat diancamnya akan ditembak. Tapi kami tetap tenang. Dia juga memecahkan kaca rumah saya, sampai akhirnya dia berhasil kami amankan dan kami bawa ke kantor polisi," terangnya.
Sebagaimana diketahui, YSN menembak mati Aiptu Josmer Samsuardi Manurung (44), dengan menggunakan senjata milik korban, yaitu jenis senjata api No.HZ233987, Caliber 9 X 19.
Insiden itu terjadi di Jalan Sultan Serdang, Gang Rotan, Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 22:00 WIB. (A)
