"Anak itu korbannya, sedang bermain di depan rumahnya. Tiba-tiba si pelaku ini dalam keadaan mabuk, dia tembak itu anak pakai senapan angin," ucapnya, Kamis (04/03/2021). 

Yulias mengaku, MAB saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kanannya. Polisi menyita barang bukti sepucuk senapan angin warna hitam dengan panjang 80 cm.

"Kejadiannya dua malam lalu. Kita juga geledah rumahnya dan ditemukan senapan angin itu," beber Kapolsek Mariso.

Yulias menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban keluar rumah untuk bermain dengan temannya, tidak lama kemudian DD dalam pengaruh miras menegur korban dan teman-temanya yang sedang bermain agar meninggalkan tempat tersebut.

Kesal lantaran tidak didengar, DD langsung mengambil senapan miliknya dan menembakkan ke arah korban. Atas perbuatannya. DD dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (B)