Guna mencapai target ini, Kementerian BUMN terus mengawal proses restrukturisasi yang sedang berlangsung di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Namun demikian, dalam proses restrukturisasi itu, Erick mengaku dirinya enggan bernegosiasi terkait adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Saat ini utang Garuda sudah mencapai Rp 70 triliun sehingga perusahaan menderita kerugian. Pandemi COVID-19 juga membuat kinerja keuangan Garuda Indonesia semakin babak belur.
Kementerian BUMN menyebutkan salah satu biang kerok kerugian Garuda Indonesia adalah kesepakatan harga pesawat dari perusahaan lessor.
Mengutip AKURAT.CO, maskapai penerbangan Pelita Air yang berdiri pada tahun 1970 ini hingga kini hanya melayani penerbangan charter atau penerbangan yang dipesan oleh pihak tertentu.
