"Tidak. Jadi kalau nggak hadir ya mungkin tanda jasanya diserahkan ke negara lagi," katanya.
Baca juga: PAN Apresiasi Sikap Pemerintah Soal Kepulangan Habib Rizieq
Menurut Heru, Gatot berhak untuk tidak hadir dalam acara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan.
Sementara, dikutip dari Kompas.com, Heru mengungkap isi surat Gatot.
Dalam surat tersebut, Gatot menolak pemberian Bintang Mahaputera dari Jokowi lantaran pemberian tanda jasa itu diberikan di saat yang tidak tepat, yakni pandemi COVID-19.
