Hal ini yang kemudian membuat program nasional itu batal dilaksanakan di Desa Gaya Baru.

"Sebagai ahli waris atas tanah di Lakaliba ini, sudah pasti kami tolak. Bukan persoalan suka atau tidak suka, namun kami hanya menjunjung adat istiadat di Lapandewa. Kami tidak ingin melakukan pengaburan sejarah," tegasnya.

Untuk memperoleh hak atas lahan tersebut, sejumlah perwakilan ahli waris dari kedua belah pihak yakni, La Jakari dan La Ode Iji yang dikoordinir, Amin Rumbia, mendatangi sara Lapandewa. Mereka meminta kepada sara agar merestui rencana pengukuran melalui program BPN.

Alhasil, sara merestui permintaan itu dengan syarat tak dilibatkan dalam konflik lahan terhadap pembangunan taman milik pemerintah desa setempat, yang hingga kini masih bergulir.

"Sara menyetujui keinginan warga desa Lakaliba terkait rencana pengukuran tanah sebagai syarat penerbitan sertifikat. Hanya dirinya meminta kepada warga untuk tidak mengaitkan Sara dengan konflik yang terjadi di Desa Gaya Baru saat ini," beber Parabela Lapandewa, La Besa kepada Telisik.id, belum lama ini.