“Untuk melakukan penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi dakwaan JPU, seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (21/5/2025).
Barang-barang yang dibeli Darmawati mencakup beragam produk elektronik seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, dan Asus ROG. Ia juga membeli MacBook Pro, iPad Pro, Samsung Z Flip 5 berwarna ungu, dan Samsung A35 berwarna biru.
Barang-barang tersebut disimpan di kontrakan mereka di Jalan Bonjol No. 102 BB, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tak hanya gawai, Darmawati juga membeli tiga unit mobil mewah, yaitu BMW X7 putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Baca Juga: Kapolri Klaim Selamatkan 10 Juta Jiwa dari Narkoba dan Takedown 32.322 Situs Judi Online
