Kasus ini tidak hanya menyeret Darmawati dan suaminya. Jaksa turut menyebut nama Budi Arie Setiadi, mantan Menkominfo yang kini menjabat Menteri Koperasi.  Budi Arie disebut menerima bagian dari dana perlindungan situs judi online.

“Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap JPU dalam persidangan.

Dalam keterangannya, JPU menjelaskan bahwa keterlibatan Budi Arie dimulai sejak Oktober 2023. Saat itu, ia meminta Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan semua situs judol.

Zulkarnaen kemudian mengenalkan Adhi Kismanto yang memiliki alat crawling data. Setelah presentasi alat tersebut, Budi Arie meminta Adhi mengikuti seleksi tenaga ahli di Kominfo.

“Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” jelas jaksa.