Selanjutnya, lokasi dipindah ke lantai 8 bagian pemblokiran, setelah disetujui oleh Budi Arie dalam pertemuan di rumah dinas Widya Chandra.
“Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai delapan bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi,” papar JPU.
Zulkarnaen menyatakan bahwa Budi Arie mengetahui praktik pengamanan situs tersebut, dan dirinya telah mengamankan agar kegiatan itu terus berjalan.
“Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat Saudara Budi Arie Setiadi,” sebut jaksa dalam sidang.
Kasus ini kini tengah bergulir dan menyeret banyak pihak penting dalam tubuh Kementerian Kominfo, yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (C)
