JAKARTA, TELISIK.ID - Di tengah masa kampanye Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat gebrakan diantaranya menaikkan gaji PNS dan menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) terbaru dengan anggaran sebesar Rp 11,2 triliun.
Kenaikan gaji PNS mulai dari golongan I sampai IV tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," tulis aturan itu, dilansir dari CNBCIndonesia.com, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Mulai Gelisah di Ujung Kekuasaan, Terbongkar Sifat Megawati Jika Dikhianati
Adanya aturan ini merubah aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
